CALEG GOLKAR

Ini Dia 5 Anggota DPRD Sumut Dicabut Hak Politiknya, Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Gatot, Ada yang Nangis dan Lemas Bro…

Empat anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019). (trb)

JAKARTA (medanbicara.com)- Lima anggota DPRD Sumut divonis dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga dijatuhkan hukuman tambahan kepada kelima anggota dewan tersebut, berupa pencabutan hak politik.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/2/2019). Kelimanya dinilai menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dengan total nilai Rp3,257 miliar.

Kelima anggota DPRD Sumut tersebut masing-masing, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung, anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian dua lainnya adalah Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, anggota DPRD dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” ujar ketua majelis hakim, Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Menurut hakim, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik perlu untuk melindungi publik atau masyarakat dari kemungkinan terpilihnya kembali para terdakwa sebagai anggota DPR atau pejabat publik.

Menurut hakim, anggota dewan merupakan perwakilan masyarakat yang bertugas menampung dan memperjuangkan aspirasi. Untuk itu, sudah selayaknya jabatan itu tidak diisi oleh orang yang berperilaku koruptif.

Kelima anggota DPRD tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Rijal Sirait menerima uang Rp 477,5 juta.

Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp 835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta. Sementara, Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta.

Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Rinawati Sianturi dan Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Tiaisah Ritonga anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrat terlebih dahulu mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Tiaisah meneteskan air mata usai mendengar putusan, sementara yang lainnya terlihat lemas.

Atas vonis tersebut, Rijal Sirait menyatakan menerima vonis yang diberikan oleh Hakim Ketua. Sedangkan, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi menyebut dirinya akan pikir-pikir terlebih dulu selama tujuh hari. (trb/tpc)

Mungkin Anda juga menyukai