CALEG GOLKAR

Ini Putusan Hakim yang Membuat Keluarga Kuna Mengamuk

MEDAN (medanbicara.com) – Mengamuknya keluarga korban pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna di PN Medan, dilatarbelakangi putusan hakim.

Sidang yang digelar di di Ruang Cakra I PN Medan dengan Majelis hakim tunggal, Morgan Simanjuntak, dengan agenda praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Siwaji Raja alias Raja, Senin (7/8/2017). Morgan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Siwaji Raja alias Raja atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

Dalam persidangan itu, hakim menyebut dua alat bukti yang diajukan oleh petugas kepolisian sama dengan bukti prapid sebelumnya. Hanya ditambahkan dua keterangan saksi saja. Keterangan dua saksi itu, lanjut Morgan, tidak relevan dengan materi perkara. “Memutuskan, penangkapan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap pemohon (Siwaji Raja) tidak sah. Mengabulkan gugatan pemohon melalui kuasa hukumnya sebagian,” jelas Morgan.

Keputusan inilah yang tak diterima keluarga Kuna. Ditambah lagi, putusan dibacakan tanpa menggunakan microfon, membuat keluarga Kuna yang memadati ruang sidang tak mendengar jelas.

Puncak kemarahan keluarga korban terjadi saat majelis hakim menutup dan keluar dari ruang sidang. “Apanya hakim ini, tak dengar suaranya. Sudah gak benar lagi ini, tutup saja pengadilan ini kalau membebaskan pembunuh,” ucap pria paruh baya tersebut. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai