CALEG GOLKAR

Jaksa Tuntut Pegawai KSOP Dua Tahun Penjara

Medan (medanbicara.com) – Dinilai terbukti melakukan pungli bongkar muat barang di Pelabuhan Belawan, Sabiran Ansar (51) selaku Pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ambon, Sabiran Ansar (51) dituntut selama 2 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menuntut terdakwa Sabiran Ansar selama 2 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan di Ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/6).

Dalam amar tuntutannya, JPU Ivan menjelaskan terdakwa Sabiran merangkap jabatan dengan menjadi Manajer Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan. Hal itu seharusnya tidak boleh dilakukan oleh terdakwa.

Dilanjutkan JPU, terdakwa berperan dalam hal mengatur giliran jadwal pekerjaan TKBM, membantu melakukan penagihan terhadap PBM (Perusahaan Bongkar Muat), mengangkat PNS KSOP dan Syahbandar sebagai Kepala Sektor yang kedudukannya berada di bawah UUJBM serta memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat guna mendukung Koperasi TKBM untuk memperlancar kegiatan.

Hal tersebut, sambung Ivan, dibuktikan dengan sejumlah penerimaan uang oleh terdakwa semenjak menempati posisi staff pada bidang lalu lintas laut Adpel Belawan yakni April 2007-2009 sebesar Rp 54.500.000, sebagai Kasi Fasilitas pada Mei 2009 hingga Desember 2014 sebesar Rp 179.500.000 dan terakhir Ka KUPP Calang Januari 2015 hingga Oktober 2016 sebesar Rp 88.555.000 serta penggelapan yang dilakukan terdakwa yaitu sebesar Rp 30.000.000.

"Sehingga total keseluruhan Rp 352.555.000," ungkap JPU dari Kejari Belawan itu dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ferri Sormin.

Terdakwa Sabiran Ansar dinilai melanggar Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai