CALEG GOLKAR

JPU Terima 6 Berkas Kasus Andi Lala Cs

MEDAN (medanbicara.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terima enam berkas pelimpahan tahap II dari lima tersangka pembunuhan sadis, Andi Lala Cs. Enam berkas tersebut, dari dua kasus pembunuhan yang dilakukan para pelaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, dari kelima tersangka, Andi Lala dalang kedua pembunuhan tersebut. Perkara pertama, kasus pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal 12 Juli 2015.

Korban merupakan selingkuhan istri Andi Lala yakni Reni Safitri. Pembunuhan itu terjadi karena Andi Lala dendam dan menghabiskan nyawa korban dengan sadis. “Kasus pembunuhan pertama di Lubuk Pakam dengan tersangka Andi Lala, Reni Safitri dan Irfan alias Efan,” sambung mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Untuk perkara kedua, lokasi pembunuhan dilakukan Andi Lala Cs ‎di Jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan pada Minggu tanggal 9 April 2017. Pembunuhan ini, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis itu, pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).

Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani yakni K (4) ditemukan dalam keadaan kritis. “Kasus pembunuhan kedua di Mabar dengan tersangka Andi Lala, Andi Sahputra dan Roni Anggara alias Roni,” ujar Sumanggar.

Setelah menerima pelimpahan tahap dua itu, Tim JPU melakukan pemeriksaan berkas perkara, barang bukti dan melakukan registrasi. Selanjutnya, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai