CALEG GOLKAR

Jual Sabu, Pegawai Kelurahan Di Tebing Tinggi Untung Rp 100 Ribu

TEBING (medanbicara.com) – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tebing Tinggi, Her alias Togar (51) terlibat dalam peredaran narkotika. Demi keuntungan Rp 100.000, ia Ia nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Her diketahui bertugas di Kantor Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. Dia diringkus polisi setelah petugas mengembangkan penangkapan pengguna sabu-sabu berinisial WH (44).

“Awalnya petugas menangkap WH tengah mengonsumsi narkoba di kediamannya di Jalan Hamka, Kampung Bicara, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis,” ucap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Burju Siahaan, Selasa (15/11/2016).

Saat penangkapan WH, polisi menyita sabu-sabu dengan berat satu gram. Setelah diinterogasi, dia mengaku membeli narkotika itu dari Her warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Lingkungan VI, Satria, Padang Hilir, dengan harga Rp1 juta.

Pada Senin (14/11/2016), petugas menyamar dan membeli sabu-sabu pada Her. Saat transaksi di Jalan Datuk Bandar, petugas membekuk Her.

Her mengaku kepada petugas mengambil untung Rp100 ribu dari penjualan satu gram sabu pada WH. Her membeli sabu dari Budi (DPO) seharga Rp900 ribu/gram.

Her dan WH dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. "Ancamannya, minimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Mungkin Anda juga menyukai