CALEG GOLKAR

Juni – Juli, Kemenkumham Sumut ‘Usir’ 70 WNA

MEDAN (medanbicara.com) – Dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017, Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut) ‘usir’ 70 Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kejahatan di dunia maya (cyber) ke negara masing-masing.

‎Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting mengatakan pemulangan ke 70 WNA itu secara bertahap sejak akhir Juni hingga Juli 2017 melalui Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) dan Bandara Soekarno-Hatta.

"Dari 78 orang WNA yang diamankan, 70 orang sudah dideportase. Sisanya 8 WNA asal Tiongkok belum dideportase. Namun, dalam waktu akan dilakukan hal sama," kata Josua Ginting kepada wartawan, Senin (31/7/2017).

Proses pemulangan itu setelah Pemerintah Indonesia melalui Kanwil Kemenkum HAM Sumut melakukan koordinasi dengan Konsulat Jendral (Konjen) Tiongkok di Medan dan Kedutaan Besar (Dubes) Taiwan di Jakarta. "Deportasi dilakukan secara bertahap usai kita melakukan koordinasi dengan perwakilan negara mereka di Medan dan Jakarta," ujar Josua.

Sementara pemulangan ke-8 WNA asal Tiongkok yang tersisa, Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sumut menunggu pengiriman tiket pesawat dari Pemerintah Tiongkok. "Kita tidak ada biaya untuk melakukan pemulangan atau deportase WNA yang bermasalah. Makanya, kita menunggu tiket pesawat dari pemerintah masing-masing," pungkas Josua.

Josua mengatakan ‎ke-78 WNA di Indonesia melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal saat berada di Kabupaten Deli Serdang. ‎Dia menambahkan, deportase ini untuk selanjutnya diproses hukum oleh pihak kepolisian di negara masing-masing. Untuk di tanah air ini, tidak dilakukan proses hukum melainkan pemeriksaan dokumen keimigrasian saja. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai