CALEG GOLKAR

Kacab Pembantu BRI Katamso dan Karyawan Didakwa Rugikan Negara Rp508 Juta, Agunan Tak Sesuai Pinjaman M

Kedua terdakwa saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Gaulle Ginting mendakwa Kepala Kantor PT BRI Cabang Pembantu Medan Katamso, Anton Suhartanta dan karyawannya, Oktavia Situmorang melakukan korupsi kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar Rp508.652.500.

Dakwaan itu dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/5/2019). Pada Juli dan Agustus 2009, terdakwa Anton menerima permohonan kredit dari CV Deandls Mual Asri, CV Finance SS dan UD Grace Panglima Denai.

Keseluruhan perusahaan ini menggunakan agunan berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Deandls Sijabat. Selanjutnya, Anton bersama terdakwa Oktavia Situmorang selaku Associate Account Officer (AAO) (berkas terpisah) memproses permohonan tersebut.

"Deandls Sijabat mengajukan permohonan kredit kepada Kantor Cabang Pembantu PT BRI Medan Katamso untuk tambahan modal usaha pembangunan Perumahan Puri Karunia Regency, di Jalan Sukarno Hatta Km 18 Binjai sebesar Rp500.000.000, dengan agunan berupa tanah dan bangunan sesuai SHM Nomor 698 atas nama Deandls Sijabat," tandas Ginting.

Pada tanggal 2 Juli 2009, Oktavia Situmorang melakukan kunjungan ke Kantor CV Deandls Mual Asri, Komplek Javaris Indah Jalan Rahmadsyah Medan bertemu dengan Deandls Sijabat dengan tujuan menilai prospek usaha yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Kunjungan Nasabah (LKN). Dengan mempertimbangkan biaya, bahwa nilai pasar wajar dari tanah dan bangunan adalah sebesar Rp600.000.000.

"Pada tanggal 20 Agustus 2009, Oktavia Situmorang melakukan kunjungan ke UD Grace Panglima Denai di Jalan Panglima Denai Nomor 27-28 Medan dengan tujuan menilai prospek usaha sebagaimana diuraikan pada LKN," pungkas JPU.

Selanjutnya, pada tanggal 20 Agustus 2009, Oktavia Situmorang membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang isinya bahwa permohonan kredit Marienni Sihotang selaku Direksi UD Grace Panglima dapat diproses. Pada tanggal 26 Agustus 2009, Anton dan Marienni Sihotang mengadakan perjanjian kredit dan dituangkan pada Perjanjian Kredit Nomor 393 dihadapan Notaris, Sopar Siburian SH.

"Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2009, Oktavia dan Anton menandatangani Instruksi Pencairan Kredit (IPK) Nomor B.74-IPK/ADK/08/2009 atas nama UD Grace Panglima Denai dengan NIN/Nomor Rekening 1085-01-000052-15-1 dengan jumlah kredit sebesar Rp 500.000.000. Marienni Sihotang menarik pinjaman secara tunai dari Rekening Pinjaman sebesar Rp 490.000.000,00, sesuai dengan kwitansi," ucap Ginting yang merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai itu.

Pada periode sejak tanggal 26 Oktober 2009- 29 Oktober 2010, terdapat pengembalian pokok pinjaman ke Rekening Koran Pinjaman atas nama UD Grace Panglima Denai dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 62.000.000. Kemudian, CV Deandls Mual Asri, CV Finance SS dan UD Grace Panglima Denai tidak ada lagi melakukan pengembalian pokok pinjaman sehingga kredit tersebut macet.

"Terhadap tanah dan bangunan yang menjadi agunan CV Deandls Mual Asri yaitu SHM Nomor 698, agunan CV Finance SS yaitu SHM No 699 dan agunan UD Grace Panglima Denai yaitu SHM Nomor 703, telah dilakukan lelang sebanyak 7 kali. Tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 698, 699 dan 703 tersebut laku lelang masing-masing seharga Rp 275.500.000, dengan pemenang lelang atas nama Sugianto," cetus JPU.

Pada awal tahun 2016, Herliana Purba selaku pemilik tanah dan bangunan berupa ruko dengan SHM Nomor 689, mengetahui bahwa ruko miliknya telah dimiliki oleh Moina br Panjaitan setelah membeli dari Sugianto. Selanjutnya, pada Januari 2016, Sugianto dan Sartono Wijaya alias Atek meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Binjai untuk melakukan pengukuran ulang.

"Dari hasil pengukuran ulang, ternyata objek agunan yang dinilai oleh Anton yaitu SHM Nomor 698 (CV Deandls Mual Asri), SHM Nomor 699 (CV Finance SS) dan SHM Nomor 703 (UD Grace Panglima Denai) dengan nilai agunan masing-masing sebesar Rp600.000.000, yaitu tanah dengan jenis bangunan berupa ruko berlantai dua adalah tidak sesuai dengan lokasi objek agunan yang seharusnya dinilai. Karena bangunan tersebut bukan merupakan ruko berlantai dua, melainkan rumah yang posisinya terletak di belakang ruko yang dinilai oleh Oktavia Situmorang," terang Ginting.

Menurut Laporan Peninjauan dan Pemeriksaan Lapangan yang dibuat oleh Adil Nasution selaku Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Binjai, ketiga ruko berlantai dua yang dinilai oleh Oktavia Situmorang, ternyata adalah tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 689, 693, 694 serta bukanlah tanah dan bangunan yang tercantum dalam SHM yang diajukan pada saat permohonan kredit.

"Bahwa berdasarkan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara sebesar Rp508.652.500. Dengan perincian; CV Deandls Mual Asri membuat kerugian keuangan negara Rp189.627.500; CV Finance SS sebesar Rp148.617.500; dan UD Grace Panglima Denai sebesar Rp 170.407.500," ujar JPU dari Kejari Binjai tersebut.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai