CALEG GOLKAR

Kapan Sidang Aktor Malaysia Ini?

MEDAN (medanbicara.com) – Masih ingat penyelundupan 14 gram sabu-sabu yang dilakukan aktor Malaysia, Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy? Hingga kini, kasus tersebut tak kunjung disidangkan.

Tercatat, sudah tiga kali kasus tersebut batal disidangkan dengan berbagai alasan, yang sepatutnya digelar hari ini, Rabu (23/8/2017). Sidang pertama batal digelar karena PN Medan ada acara. Sidang kedua, pria 38 tahun itu sakit. Kali ini, sidang kembali urung digelar lantaran terdakwa tidak didampingi pengacaranya dan saksi yang tidak hadir.

Majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menunda sidang hingga pekan depan. Untuk saksi yang tidak hadir berasal dari petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA). "Sidang dengan terdakwa atas nama ‎Khaeryl Benjamin Ibrahim alias Benjy ditunda," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan.

Dalam kasus ini, Benjy yang merupakan Disc Jockey (DJ) dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Surat dakwaan belum saya bacakan. Tapi, dakwaannya sudah saya berikan kepada terdakwa (Benjy)," tandas jelas jaksa wanita dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.

Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) pada 18 April 2017 lalu. Petugas mendapati 14 gram sabu-sabu yang disembunyikan Benjy didalam anusnya.

Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) pada 18 April 2017 lalu. Petugas mendapati 14 gram sabu-sabu yang disembunyikan Benjy didalam anusnya. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai