CALEG GOLKAR

Kapolda Sumut Instruksikan Pembebasan Wartawan Sorotdaerah

MEDAN (medanbicara.com). Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw menginstruksikan bawahannya untuk menangguhkan penahanan Lindung Silaban, wartawan sorotdaerah.com.

Hal itu diutarakan langsung Kapolda saat menghadiri acara family gathering wartawan unit Polda Sumut yang digelar di Lokasi Wisata Armaya Pancurbatu, Jumat (9/3).

Pada dasarnya saya tidak keberatan. Saya sudah memaafkan,” ujar Pati Polri ini kepada Ketua JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Sumut, Lindung Pandiangan SE,SH,MH yang turut hadir dalam acara tersebut.

Kapolda Sumut menambahkan membuka pintu maaf atas pemberitaan yang menyudutkan dirinya.

Jenderal berdarah Papua yang sudah dinobatkan menyandang marga Pakpahan ini juga menyebutkan, organisasi IWO (Ikatan Wartawan Online) sebelumnya pun telah melakukan upaya mediasi lewat Wakapolda Sumut.

“Dan dalam waktu yang bersamaan, Ketua JOIN Sumatera Utara juga menghubungi saya dan saya janjikan bertemu di acara gathering ini,” kata Kapoldasu seraya menyebutkan, dirinya menganggap persoalan itu sudah berlalu.

Hanya saja, dia berharap agar wartawan itu akurat dalam memberitakan dan melakukan konfirmasi yang benar. Dia sendiri tak pernah tertutup. Sebab dalam menjalankan tugas, dirinya memakai hati nurani.

“Kita minta lah agar rekan-rekan JOIN dan IWO ke depannya membantu dan bisa mengingatkan teman-teman agar tidak melakukan hal seperti itu (memberitakan fitnah-red),“ pintanya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Lindung Silaban pada 6 Maret 2018. Dia disangkakan melakukan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut melalui sorotdaerah.com dan dijerat Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE.(join)

Mungkin Anda juga menyukai