CALEG GOLKAR

Kapolda Sumut Tak Ingin Berbenturan dengan Wartawan

MEDAN (medanbicara.com). Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan tidak ingin berbenturan dengan wartawan.

Paulus menambahkan wartawan adalah mitra polisi sehingga perlu dibangun kebersamaan.

“Kedepan ayo kita bangun kebersamaan, jika ingin mengkritik saya silahkan tapi konfirmasi dulu, biar saya bisa menjelaskan duduk masalahnya,” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw saat bertemu dengan JOIN Sumut, Jumat, (16/3).

Kapolda Sumut ini mengatakan sudah memaafkan LS, wartawan media online yang sempat diamankan polisi karena membuat berita bohong.

“Apalagi selain wartawan, dia juga berprofesi guru.Saya jadi kapolda karena jasa guru.Jadi saya sudah maafkan dan kasusnya tidak dilanjutkan,”katanya menjawab pertanyaan awak media, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan LS salah seorang Wartawan Online di Medan terhadap dirinya.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, sebenarnya persoalan berita yang ditulis tersangka itu bagi dirinya tidak menjadi soal bila dia sebatas mengkritisi. Yakni, kenapa saya berkomunikasi dengan seorang tersangka…?

Dia mengatakan dirinya hadir waktu itu karena momentumnya dirinya adalah pimpinan untuk menerima penyerahan kunci 4 rumah anggota Brimob yang terbakar medio Desember 2017 lalu,” kenangnya.

Waktu itu, berdasarkan komunikasi Dansat Brimob, pihak Budha Zuci Sumut membantu merehablitasi rumah itu. Namun yang jadi soal prinsip itu, lanjut Kapolda, adalah yang bersangkutan menulis seakan-akan dirinya ada hubungan dengan saudara Mujianto/Ketua Yayasan Budha Tzuchi Sumut, yang kebetulan hadir dalam kegiatan tersebut.

“Dan saya disebut mendapat dana besar dari permohonan penangguhan Di Polda dan minta PPATK untuk periksa rekeningnya,” ungkapnya.

“Inikan pembusukan karakter dan upaya menimbulkan rasa kebencian bagi yang membacanya seakan-akan saya adalah manusia yang bisa dibeli dan dibayar dengan cara-cara seperti itu. Seakan-akan saudara LS itu adalah jadi hakim yang bisa memvonis telah terjadi sesuatu hal seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

Tambah Kapolda, inilah yang membuat anggota /penyidik Subdit II cybercrime, Ditkrimsus,Polda Sumut tidak terima atas pemberitaan kasus yang dianggap HOAX dan pembohongan publik itu. Lalu petugas melakukan lidik dan selanjutnya menangkap LS sebagai pelakunya.

Ketua JOIN Sumut,  Lindung Pandiangan SE SH MH kembali mengingatkan agar para jurnalis online lebih berhati-hati dalam melakukan pemberitaan.

"Yang terjadi pada rekan kita LS, kiranya dapat menjadi pembelajaran yang berarti. Terutama yang ikut bergabung di organisasi JOIN,  saya minta agar semua taat hukum, patuhi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Organisasi," katanya seraya berjanji akan kembali menyelenggarakan acara pelatihan jurnalistik dan seminar UU ITE lanjutan kepada anggota.(join)

Mungkin Anda juga menyukai