CALEG GOLKAR

Karena Terdakwa Ini, PN Medan Didemo

MEDAN (medanbicara.com) – Sidang kasus dugaan pengrusakan dengan terdakwa tiga mahasiswa dan satu warga sipil diwarnai aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/8/2017).

Aksi tersebut dilakukan belasan mahasiswa yang tergabung dalam Kobar Germasu. Ini sebagai benruk dukungan terhadap rekan mereka yabg duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa. Keempatnya yakni, Sier Mensen (mahasoswa USU), Fadel dan Vikry (mahasiswa ITM), serta seorang warga sipil, bernama Erlangga.

Mereka juga mengecam adanya aksi penggrebekan sekretariat organisasi mahasiswa serta melakukan penangkapan terhadap rekan mereka tanpa disertai surat. “Tuntutan kami masih sama, yaitu bebaskan ketiga rekan kami yang dikriminalisasi. Mereka hanya korban dari tragedi provokasi oknum tidak bertanggungjawab,” kata Humas Kobar Germasu, Pidong Sigak.

Sedangkan jalannya persidangan perdana yang digekar di Ruang Kartika tersebut, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan dari Kejari Medan, keempat terdakwa dikenakan dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengroyokan atau pengrusakan secara bersama-sama.

Saat persidangan berlangsung, puluhan mahasiswa tampak hadir. Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai oleh E Ginting menunda sidang hingga pekan depan. Setelah majelis hakim mengetuk palu, puluhan mahasiswa langsung bernyanyi-nyanyi sambil mengantar para terdakwa ke sel tahanan sementara PN Medan. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai