CALEG GOLKAR

Kasus Penipuan Rp15,3 M-Rampo : Saya Di Kambing Hitamkan

MEDAN (medanbicara.com) – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan (Rampo) bantah semua tuduhan kompatriotnya, yang sama-sama duduk di kursi pesakitan, Savita Linda Hora Panjaitan.

Tak hanya itu, dirinya menyakini, kasus yang menjeratnya ini rekayasa. “Semua tidak benar, tidak ada buktinya. Kasus ini rekayasa. Tapi sesempurnanya pun rekayasa dia (Linda), tidak ada yang terbaik selain Allah SWT,” kata Ramadhan Pohan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/8/2017).

Ditambahkan mantan calon Walikota Medan periode 2015-2020 itu, segala dana-dana yang dikeluarkan Linda pada saat kampanye Pilkada Kota Medan Tahun 2015 lalu adalah tanpa sepengetahuan dirinya. Untuk itu, ia tidak perlu merasa harus bertanggung jawab. “Bagaimana aku tahu kalau ada hutang piutang, pinjam meminjam tetapi tidak ada buktinya. Gak ada paraf Ramadhan Pohan disitu,” ujar Ramadhan.

Dirinya menyebutkan, bahwa Linda sebenarnya bukanlah bendahara Tim Pemenangan Pasangan REDI. “Intinya, Linda itu tidak ada dalam tim pemenangan. Dia itu hanya donatur. Bendahara kita namanya Dr Sumardi, bukan dia,” ungkap Ramadhan.

Ia juga menyangkal disebut tidak kooperatif selama persidangan. Sebab, persidangan yang menjeratnya sempat tunda beberapa bulan lamanya sehingga menimbulkan tanda tanya publik. "Saya dibilang menghilang, dibilang tidak datang. Saya selalu datang setiap jadwal sidang. Sebelum mulai sidang saya sudah di sini," tukasnya.

Namun, kata Ramadhan, lamanya persidangan juga disebabkan pengadilan sendiri, karena hakim yang menyidangkan pernah berhalangan hadir. "Kita bisa maklumi, karena kemarin itu hakimnya sedang sakit. Alasannya kan manusiawi dan menurut hukumnya, satu tahun pun bisa ditunda asalkan ada persetujuan dari atasannya. Tetapi saya juga sebenarnya rugi juga dengan penundaan yang lama ini," pungkasnya. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai