CALEG GOLKAR

Kasus Politik Uang Demi Menangkan Istri Jadi Caleg Inkrah, Wabup Paluta Siap Dieksekusi Jaksa

Bupati Paluta Andar Harahap dan Wakil Bupati Hariro Harahap sewaktu dilantik tahun lalu. (http://padanglawasutarakab.go.id)

MEDAN (medanbicara.com)-Putusan 1 bulan 15 hari karena terbukti melakukan pelangggaran pidana Pemilu terhadap Wakil Bupati (Wabup) Paluta, Hariro Harahap sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta telah bersiap untuk melakukan eksekusi setelah menerima salinan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

“Kita telah menerima informasi dari Kejari Paluta, bahwasanya putusan Wakil Bupati Paluta telah diterima (inkrah). Selanjutnya, JPU juga menerima putusan itu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).

Sumanggar menyebut, jaksa selaku eksekutor saat ini masih akan menunggu salinan putusan dari PN Padangsidimpuan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi.

“Salinan itu seharusnya secepatnya karena ini kan pidana pemilu. Jadi harus secepatnya kita eksekusi,” sebut mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sumanggar belum mengetahui kemana Hariro akan ditempatkan setelah dieksekusi. Karena saat ini, pihak kejaksaan masih fokus untuk menunggu salinan putusan.

“Nanti. Kita belum sampai di situ. Karena kita masih menunggu salinan putusan. Kalau eksekusinya mungkin nanti di LP Paluta. Kita berharap agar pengadilan dapat segera mengirimkan salinan putusan itu agar bisa kita bisa lakukan eksekusi,” harapnya.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua PN Padangsidimpuan, Lucas Sahabat Duha dan dua hakim lain, Angreana RE Sormin dan Cakra Tona Parhusip menjatuhkan hukuman selama 1 bulan 15 hari kepada Hariro Harahap, Kamis (9/5). Dia sebelumnya dituntut selama 3 bulan penjara.

Hariro terbukti bersalah melakukan politik uang untuk memenangkan sang istri yang maju sebagai caleg dari Partai Gerindra. Hariro ditangkap oleh Tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama 14 orang yang diduga terlibat politik uang untuk memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Paluta, pada Senin (15/4) dinihari.

Kapolres Tapsel, AKBP Irwa Zaini Adib mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg dari Partai Gerindra di Kabupaten Paluta. Mendapatkan informasi tersebut, pada Senin (15/4) sekitar jam 02.00 wib, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, di sebuah jalan, petugas menghentikan laju kendaraan mobil jenis Kijang yang di dalamnya terdapat empat orang atas nama Sabaruddin Harahap, Mual Harahap, Fakih Harahap dan Rijal Harahap.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 87 lembar amplop berisi uang tunai dengan totak Rp 43,4 juta. “Masing-masing amplop berisi uang antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Juga ada kartu caleg untuk DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Gerindra nomor urut 3 Dapil 1 atas nama Masdoripa Siregar,” kata Irwa.

Dari pengakuan empat orang yang diamankan itu, mereka mendapatkan amplop tersebut langsung dari Hariro Harahap di kediamannya, Lk I, Pasar Gunung Tua, Paluta. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai