CALEG GOLKAR

Kejari Deli Serdang ‘Dikepung’ Asap Ganja

LUBUK PAKAM – Setelah berkas perkaranya berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan barang bukti dari 29 berkas perkara keamanan negara, dan ketertiban umum. 80 berkas perkara orang dan harta benda (Oharda) serta 286 berkas perkara tindak pidana lainnya, Senin (14/5). Akibatnya, halaman Kejari Deli Serdang ‘dikepung’ asap ganja.
Kajari Deli Serdang, A Maryono SH menyebutkan pemusnahan barang bukti berdasarkan surat perintah Kajari Deli Serdang No. Print : 1242/N.2.22/Euh.3/05/2018 tanggal 7 Mei 2018 dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa 899,63 gram sabu-sabu, 5501,60 gram ganja, 128 butir pil ektacy, 10 butir pil HS, 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, HP, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya
Sedangkan sesuai surat perintah Kejari Deli Serdang No.Print: 1243/N.2.22/Euh.3/05/2018 tanggal 7 Mei 2018 barang bukti yang dimusnahkan berupa kayu, egrek, baju, pisau dan barang bukti lainnya. “Barang bukti berupa kertas, pulpen, HP, kartu domino dan barang bukti lainnya juga dimusnahkan sesuai surat perintah Kajari Deli Serdang No. Print : 1244/N.2.22/Ep.3/05/2018,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai