CALEG GOLKAR

Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Andi Lala Cs

MEDAN (medanbicara.com) – Tersangka pembunuhan sadis, Andi Lala cs, segera disidangkan. Ini setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumut, Rabu (9/8/2017).

Pelimpahan tahap kedua tersebut, selain para tersangka juga bersama barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan para pelaku. Ada pun para tersangka, yakni, pasangan suami istri, Andi Lala dan Reni Safitri ; Irfan ; Andi Saputra dan Roni Anggara.

Dengan pelimpahan tahap kedua tersebut, Kejatisu pun segera menyusun dakwaan para tersangka, untuk kemudian di sidangkan.”Untuk saat ini, seluruh tersangka kita titipkan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Wanita Klas II Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan sembari proses penyusunan dakwaan,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai