CALEG GOLKAR

Kepala Survei BPN DS Divonis 1 Tahun

MEDAN (Medanbicara.com)-Majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin menghukum mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Malthus Hutagalung selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 20 juta dari Suheri untuk pengurusan penerbitan tujuh persil peta bidang tanah.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Malthus Hutagalung selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan,” tandas hakim Sormin di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/7).

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Malthus terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Julisman menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini. "Pikir-pikir majelis," ucap JPU Agustini. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Diketahui, Malthus Hutagalung ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada OTT yang berlangsung Jumat tanggal 10 Febuari 2017 lalu di Kantor BPN Deli Serdang.

Dalam kasus OTT ini, berdasarkan keterangan para saksi, modus Malthus Hutagalung yaitu memaksa meminta sejumlah uang pungutan yang tidak resmi untuk penerbitan tujuh persil peta bidang tanah yang sedang ditangani.‎ Dari OTT, polisi mengamankan uang mencapai miliar rupiah dan dokumen-dokumen.(*)

Mungkin Anda juga menyukai