CALEG GOLKAR

Ketangkap Di Kualanamu, Muliana Simpan Narkoba Dipembalut Merah dan Bau Amis

KUALANAMU (medanbicara.com) – Meski dengan cara atau modus baru menyeludupkan narkoba. Aksi Muliana (24) warga Belawan terendus petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu (KPPBC TMP B Kualanamu) dan Kanwil DJBC Sumatera Utara.

Datang dari Penang Malaysia menuju Bandara Kualanamu Inernational Airport dengan menumpang AirAsia nomor penerbangan QZ 103. Muliana menyimpan narkoba dipembalut diberi cairan warna merah dengan bau menyengat/amis untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak.

Modus baru itu tidak berhasil, setelah petugas yang mencurigai periksa Muliana dengan X Ray dan anjing pelacak. Terbukti, petugas menemukan 197 butir Happy Five warna orange, 390 butir ekstasi warna kuning-merah jambu yang disembunyikan dalam pembalut yang digunakan Muliana. Dan 15 gram sabu-sabu yang disimpan dalam tas milik Muliana.

Kepala KPPBC TMP B Kualanamu, Zaky Firmansyah, Selasa (8/11/2016) menerangkan, penangkapan Muliana berawal dari analisa dan pemeriksaan alat X Ray. Lalu dilakukan wawancara dan pemeriksaan badan serta menggunakan anjing pelacak.

“Muliana dengan nomor pasport B2720665 diamankan pada Senin, 31 Oktober 2016 sekira pukul 22.30 Wib,” terang Zaky.

Kemudian, kata Zaky, pihak berkordinasi dengan pihak Ditres Narkoba Polda Sumut. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Muliana diperintahkan sesorang berinisial B. Sementara B mendapatkan narkoba tersebut dari A yang merupakan warga negara Malaysia.

Rencana Muliana akan menyerahkan narkoba tersebut kepada DL warga Marelan. Muliana mendapatkan narkoba dari B, atas perintah A WNA Malaysia. Narkoba diserahkan B kepada M di bandara Penang, Malaysia. DL masih DPO Ditres Narkoba Poldasu.

Menggelabui petugas, pembalut yang digunakan Muliana diberi cairan warna merah seperti darah dengan bau menyengat. “Pembalut yang digunakan Miliana diberi cairan warna merah dengan bau menyengat untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak. Kita masih menyelidiki apa cairan merah tersebut, ini merupakan modus baru,” jelas Zaky.

Masih menurut Zaky jika sebelumnya Muliana sudah tiga kali dari Malaysia melalui Bandara Kualanamu namun tidak diamankan karena tidak membawa narkoba. “Muliana sudah tiga kali dari Malaysia namun tidak membawa narkoba. Ini yang keempat dan membawa narkoba. Muliana sebagai kurir dan melanggar Pasal 102 huruf (e) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Zaky.(*)

Mungkin Anda juga menyukai