CALEG GOLKAR

Korupsi BPAD Provsu-Willian Susul Hasangapan Cs

MEDAN (medanbicara.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan tersangka dugaan korupsi pengembangan perpustakaan di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (BPAD Provsu) bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2014.

Sebelumnya Kejatisu menahan, Kepala BPAD Provsu, Hasangapan Tambunan, Heri Nopianto selaku Direktur CV Indoprima dan Muchamad Chumaidi selaku Direktur CV Multi Sarana Abadi. Kali ini, giliran Wakil Direktur CV Allah Omega, Willian Josua Butar Butar bertemu dengan kedua kompatriotnya itu. Ia ditahan oleh penyidik Kejati Sumut, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Senin (7/8/2017).

Pria berusia 29 tahun tersebut ikut dalam kegiatan dan menandatangani kontrak pekerjaan sebagai wakil direktur. "Penyidik melakukan penahanan terhadap Willian Josua Butar Butar pada Senin tanggal 7 Agustus 2017," kata Jaksa Bidang Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan kepada wartawan.

Yosgernold menjelaskan, Willian sebelumnya telah dipanggil sebagai tersangka dan hadir di Kantor Kejatisu sejak jam 09.00 wib. "Setelah diperiksa kesehatannya oleh tim medis dan dinyatakan sehat, maka tersangka ditahan," jelasnya. Tersangka dibawa dengan mobil tahanan menuju ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Menurut Yos, untuk tersangka lain akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan ditahap penyidikan. Tiga tersangka lain yang belum ditahan yakni SH selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN selaku sekretaris panitia dan RM selaku anggota panitia pengadaan‎. "Jika diperlukan, akan kita lakukan pemanggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan yang ada," pungkas Yosgernold.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hasil auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai