CALEG GOLKAR

Korupsi Patung, Murni dan Sondang Divonis 1,3 Tahun

MEDAN (medanbicara.com) – Murni Alan Sinagan dan Sondang M Pane divonis hukuman kurungan penjara 1 tahun dan 3 bulan, pada sidang yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/8/2017).

Vonis hukuman tersebut diterima keduanya setelah terbukti bersalah terlibat korupsi pada pekerjaan konstruksi pembuatan patung Yesus di Desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita sebesar Rp 6,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran (TA) 2013.

Dalam proyek tersebut, Murni Alan Sinaga selaku pelaksana kegiatan dan Sondang M Pane selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, keduanya juga divonis untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Simon Sihombing masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain penjara, JPU menuntut terdakwa Murni untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa Sondang dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” jelas majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi.

Dalam amar putusan hakim, uang yang dititipkan terdakwa Murni Alan Sinaga kepada penyidik kejaksaan sebagai uang pengganti kerugian negara. “Menyatakan uang pembayaran kerugian negara yang disetorkan terdakwa kepada kas Kejari Tarutung sebesar Rp 2 miliar sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar,” ujar hakim Nazar.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing menyatakan pikir-pikir. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai