CALEG GOLKAR

Korupsi RSUD Tanjung Balai, Kejati Ungkap Atasan Novryska

MEDAN (medanbicara.com) – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai mulai menyeret tersangka lainnya.

Penyidik Kejati Sumut membuka tabir atasan dari tersangka mantan ‎Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai, Novryska Saragih, yang ditahan Lapas Wanita Klas II Tanjung Gusta Medan. ‎”‎Kita masih mendalami kasus korupsi ini, apakah ada keterlibatan pihak lain. Seperti Kasubbag Keuangan atau Kepala Keuangan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/7/2017).

Namun, Sumanggar enggan memberikan identitas calon tersangka kasus dugaan korupsi yang bersumber dari APBD Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2015 itu. Meski begitu, nama tersangka baru ini sudah dikantongi oleh penyidik. “Kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka sebelumnya,” tandas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Sumanggar mengatakan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut telah melakukan pemeriksaan dan fisik kas (Cash Opname) pada buku pengeluaran dan pertanggungjawaban bendahara. "Diketahui berbagai pertanggungjawaban yang direkayasa atau dipalsukan sehingga disimpulkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar," katanya. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai