CALEG GOLKAR

KPK Geledah Ruangan di PN Medan, Cari Berkas Putusan Perkara Tamin Sukardi

Suasana di PN Medan, Kamis (30/8/2018). (res/dtn)

MEDAN (medanbicara.com)-Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Penggeledahan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret hakim adhoc Tipikor, Merry Purba sebagai tersangka dugaan suap.

“Saat ini ada 4 anggota KPK berada di ruang Ketua PN Medan,” ujar pejabat Humas PN Medan Erintuah Damanik di kantornya, Jalan Pengadilan, Medan Petisah, Kamis (30/8/2018).

Menurut Erintuah, penyidik KPK juga meminta salinan berkas putusan perkara dengan terdakwa Tamin Sukardi.

“Sudah di-fotocopy berkas yang diputus kemarin dan akan diserahkan kepada penyidik KPK sebagai bukti,” imbuhnya.

Terkait OTT di PN Medan, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni hakim adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba, Helpandi panitera pengganti pada PN Medan. Kemudian sebagai tersangka pemberi suap yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (HS).

Suap dengan total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis Tamin Sukardi di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan disidangkan oleh Merry Purba.

Tamin menjalani sidang putusan (vonis) pada 27 Agustus. Tamin divonis pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai