CALEG GOLKAR

Kurir Sabu 2,3 Kilogram Divonis 19 Tahun, 15 Kg Lebih Lolos Terjual

Terdakwa saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)- Majelis hakim yang diketuai oleh Deson Togatorop memvonis Husaini alias Gendut (44) selama 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Warga Dusun IV Pasar VI, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Husaini alias Gendut selama 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tandas hakim Deson di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/6/2019) sore.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa Husaini alias Gendut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," cetus hakim Deson.

Usai membacakan hukuman, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho untuk menanggapinya.

"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa maupun JPU. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Chandra Naibaho selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 17 September 2018, terdakwa ditangkap oleh dua petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran di Cafe Gabeng Jalan Kasuari, Medan Sunggal.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 bungkus sabu seberat 2 kilogran dan 3 bungkus kecil sabu sejumlah 300 gram, dari tas warna loreng.

"Barang bukti sebanyak 2 kilogram adalah sisa yang diterima terdakwa atas suruhan Mike sebanyak 17 kilogram. Sedangkan untuk barang bukti sabu sebanyak 300 gram milik kode 101 yang dititipkan kepada terdakwa untuk diserahkan kepada orang lain/pemesan dengan imbalan Rp1 juta," urai Chandra.

JPU dari Kejari Medan itu menerangkan, terdakwa dalam menerima dan menyerahkan sabu dari orang suruhan Mike, akan mendapatkan upah Rp5 juta, dari setiap bungkus yang berhasil diserahkan. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai