CALEG GOLKAR

Lagi, Anak Bupati Batubara ‘Beruntung’

MEDAN (medanbicara.com) – Lagi-lagi, keberuntungan menaungi OK Muhammad Kurnia Aryeta alias Koko, anak kandung Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen. Terdakwa kepemilikan sabu-sabu 0,08 gram itu hanya divonis hukuman penjara 2 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tetty Simbolon, selama 3 tahun 6 bulan penjara. Padahal, sebelumnya Koko pernah berurusan dengan hukum Agustus 2016 lalu. Dirinya ditangkap Polres Batubara saat sedang asyik menikmati sabu-sabu bersama sepupunya, Mirza Hafid (24) di Jalan Tanjung Kubu, Indrapura, Air Putih Kabupaten Batubara. Koko hanya menginap 3 hari saja di penjara Polres. Selanjutnya ia menjalani rehabilitasi.

Vonis penjara 2 tahun itu dengan majelis hakim yang diketuai oleh Jamaluddin, yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/8). Hakim berpendapat, terdakwa Koko terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryeta alias Koko selama dua tahun," kata hakim Jamaluddin. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai