CALEG GOLKAR

Lagi, Raja Prapidkan Kapolrestabes Medan

Medan (medanbicara.com) – Siwaji Raja alias Raja tersangka otak pelaku kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pengusaha Air Soft Gun, Indra Gunawan alias Kuna, kembalikan ajukan gugatan praperadilan (Prapid) ke PN Medan.
Prapid tersebut terkait penetapan tersangka maupun penahanannya. Dalam prapid kali ini, tim kuasa hukum Raja menggugat penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. “Tersangka Raja mengajukan prapid dengan tergugat 1 yakni Polrestabes Medan dan tergugat 2 yakni Kejari Medan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada wartawan, Minggu (23/7/17). Menghadapi prapid ini, Taufik sudah menginstruksikan sejumlah jaksa.

Prapid tersebut tidak membuat gentar Kejari Medan untuk segera mengadili Raja Cs. Pasalnya, surat dakwaan Raja bersama tersangka lain yakni‎ Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis sudah rampong dan secepatnya dikirim ke PN Medan. "Surat dakwaan seluruh tersangka akan kita kirim ke PN Medan dalam waktu dekat ini," tandasnya.

Sementara itu, Humas PN Medan, Erintuah Damanik membenarkan prapid diajukan tim kuasa hukum Raja. PN Medan menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan prapid tersebut yakni Morgan Simanjuntak dan sidang perdana digelar Rabu (26/7/17) mendatang.

Untuk saat ini, Raja cs sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan. Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja Cs disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.

Pada pengajuan prapid pertama, hakim tunggal Erintuah Damanik mengabulkan seluruh permohonan Raja melalui penasehat hukumnya tentang penetapan tersangka. Meski prapid dikabulkan, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menetapkan kembali Raja menjadi tersangka dan menahannya. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai