CALEG GOLKAR

Main Barang Haram di KTV Presiden Hotel Tresya, Pria Ini Cuma Divonis 2 Tahun, Ini Barangnya…

Tersangka saat diamankan. (gus)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Alasari (29), terdakwa pemilik barang haram 2 butir ekstasi dan 2 bungkus sabu 1,08 gram cuma divonis 2 tahun penjara oleh Mejelis Hakim PN Tanjung Balai yang diketuai Vera Yetti Magdalena dan hakim anggota Sugeng Harsoyo dan Daniel AP Sitepu, dalam sidang di PN Tanjung Balai, Senin (27/8/2018).

Dalam putusannya majelis hakim menjerat warga Dusun III, Desa Sei Nangka. Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan itu Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, Sitilisa Evriaty Tarigan, dimana di persidangan sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan dan menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Menanggapi putusan itu, terdakwa dan JPU masih pikir-pikir.

Sementara barang bukti berupa dua bungkus plastik masing-masing berisi 1 butir pil ekstasi warna hijau berlogo Kodok, 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat masing-masing 0,89 gram dan 0,19 gram, 2 bungkus plastik berisi bungkusan-bungkusan plastik klip transparan dalam keadaan kosong, alat isap seperti pipet plastik dan bong serta tas tempat penyimpanan sabu disita untuk dimusnahkan.

Sekadar diketahui, terdakwa ditangkap Sabtu (7/4/2018) oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. Dari pengakuan terdakwa barang bukti sabu itu diperoleh dari Wak Zul (DPO), warga Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai seharga Rp850 Ribu.

Sementara ekstasi itu diperoleh dari seseorang laki-laki saat berada di KTV Presiden Hotel Tresya Tanjung Balai. Kemudian oleh terdakwa barang haram itu dikemas ke dalam 2 bungkus plastik klip kecil untuk dijual kembali. Sebelumnya, terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 (1), 112 (1) dan 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Humas PN Tanjung Balai, Widi Astuti SH menyampaikan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan juga sesuai tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa sebagai pengguna narkotika. (gus)

Mungkin Anda juga menyukai