CALEG GOLKAR

Mantan Anggota DPRD Sumut Musdalifah Ditangkap KPK di Tiara Convention Center

Musdalifah ketika tiba di Gedung KPK (dtn)

MEDAN (medanbicara.com)-KPK menangkap tersangka dugaan suap anggota DPRD Sumut 2009-2014, Musdalifah. Dia ditangkap setelah 2 kali mangkir dari panggilan KPK.

“KPK melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka mantan Anggota DPRD Sumut, MDH (Musdalifah) pada pukul 17.30 WIB, Minggu (26/8/2018) di Medan. Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

“MDH setidaknya telah dipanggil 2 kali secara patut, yaitu pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018,” sambungnya.

Dia mengatakan saat pemanggilan pertama, Musdalifah tak memberi keterangan apapun. Sedangkan saat pemanggilan kedua, Musdalifah mengaku sedang menikahkan anaknya.

“KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum,” ucapnya.

Setelah ditangkap di Tiara Convention Center Medan, Sumatera Utara, Musdalifah dibawa ke Polda Sumut untuk diperiksa. Senin (27/8/2018) pagi ini, dia dibawa ke Jakarta.

“Kami harap tindakan yang dilakukan KPK terhadap MDH ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK,” kata dia.

Tim membawa tersangka ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB. KPK juga menyampaikan terimakasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai