CALEG GOLKAR

Napi Kabur, Kalapas Sanksi Disiplin

MEDAN (medanbicara.com) – Masih ingat 4 napi yang berhasil melarikan diri dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, 20 Juni 2017 lalu? Akibat ulah keempatnya, Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifuddin dan jajarannya disanksi.

Sanksi diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut) berupa disiplin, yang menilai kelalaian Asep dalam memimpin dan mengawasi penghuni Lapas Klas I Tanjung Gusta.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Hermawan Yunianto, membenarkan hal tersebut. Diakuinya, rekomendasi hukuman disiplin sudah turun dari atasannya dan segera akan diproses selanjutnya. “‎Hasilnya masih diproses oleh Bagian Kepegawaian (sanksi displin),” ungkap Hermawan, Rabu (26/7/2017).

Dia mengakui, personil pengamanan di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, jumlahnya tidak seimbang dengan napi yang mau diawasi. Namun, Hermawan menegaskan, hal tersebut tak dapat dijadikan sebagai alasan untuk membela diri. “‎Disamping itu komandan jaganya juga dianggap turut bertanggung jawab atas terjadinya pelarian tersebut," katanya.

Diketahui, keempat napi yang kabur itu adalah Hussaini (35), dan Alhadi (30). Keduanya terlibat kasus pembunuhan, dihukum masing-masing 11 tahun penjara. Serta Rudi Rahman (32) dan Muliadi (30), kasus narkoba dihukum 8 tahun penjara. ‎Hanya Rudi yang berhasil kabur. Mereka kabur dengan menggergaji besi ventilasi penjara dan dibantu 4 orang rekannya yakni Saparuddin (30), Yulis‎ (30), M Yusuf dan Fajar (15). (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai