CALEG GOLKAR

Nganggur, Cari Jalan Pintas Jual Sabu, Eh Kena Jebakan Batman, Jadinya Begini…

Terdakwa saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Wiwin Subandi warga Jalan Lengkuas Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi mengaku nekat menjual sabu karena dirinya tidak bekerja.

Hal itu dikatakan pria 36 tahun tersebut dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 500 gram di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/6/2019).

"Saya sudah tidak bekerja lagi Pak Hakim, makanya saya memilih mengedarkan sabu," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Wiwin menjelaskan, bahwa dirinya mampu menjual narkotika jenis sabu seberat 1 ons (100 gram) dalam waktu 3 hari.

"Dalam 3 hari saja, saya mampu menjual sebanyak 1 ons Pak Hakim," jelasnya.

Jika mampu menjual sabu seberat 50 gram, terdakwa mendapat upah sebesar Rp3 juta. Mendengar jawaban terdakwa, hakim Erintuah sempat tercengang.

"Wah..! Berapa banyak manusia yang kau rusak akibat perbuatanmu itu," pungkas hakim Erintuah.

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 15 Januari 2019 terdakwa Wiwin dihubungi Adi Saputra untuk diberikan sabu seberat 20 gram kepada pemesannya.

Sesuai arahan, terdakwa menghubungi calon pembeli dan sepakat bertransaksi di Jalan Juanda, Gang Sinambung, Tebingtinggi.

Setelah bertemu, terdakwa memberikan dua bungkus plastik klip warna putih tembus pandang berisi. Kemudian, terdakwa disuruh menghitung uang pembelian sabu tersebut.

"Saat sedang menghitung uang, pembeli yang merupakan polisi dari Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut langsung mengamankan terdakwa," ucap Rotua Hutabarat.

Selanjutnya, polisi yang menyamar melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa di Jalan Sorik Merapi Desa Kampung Lalang Kota Tebingtinggi. Darisitu, polisi menemukan 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 500 gram.

"Perbuatan terdakwa ssbagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas JPU. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai