CALEG GOLKAR

Nggak Tobat, Pria Ini Bakal Kembali ke Penjara

LUBUK PAKAM (medanbicara.com) – Mendekam di penjara selama 4 tahun 6 bulan, tak membuat Mulianto (61) kapok. Ia bakal kembali hidup dibalik jeruji besi setelah kembali ditangkap Satuan Narkoba Polres Deli Serdang, Selasa (8/8/2017).

Kembalinya warga Dusun II Lestari Desa Tumpatan Kecamatan Beringin itu ke penjara, dengan kasus yang sama sebelumnya. Residivis itu ditangkap dirumahnya atas kepemilikan 16 paket dengan total seberat 2,58 gram.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Zulkarnain mengatakan, penangkapan Mulianto itu mendapat informasi jika residivis kasus narkoba ini kembali terjun ke dunia bisnis haram pasca bebas dari penjara. “Tersangka langsung kami bawa ke komando untuk diperiksa. Kami masih lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana sabu-sabu itu diperolehnya," ungkapnya.

Saat diinterogasi, Mulianto mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Iwan di Pasar VII Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Sabu itu dijemput Mulianto 6 jam sebelum diamankan dengan harga Rp 1,6 juta. Mulianto juga mengakui kepada petugas sudah tiga bulan mengedarkan sabu untuk menambah penghasilan. (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai