CALEG GOLKAR

Oknum Polisi dan Temannya Nekat Bawa Sabu Naik Mobilnya ke Siantar, Rupanya Kena Jebakan Batman, Jadi Pesakitan Bro…

ilustrasi. (net)

MEDAN (medanbicara.com)-Oknum polisi, Sofiyan (35) bersama rekannya, Alawi Muhammad alias Otong (21) nekat mengantar sabu seberat 31.332 gram ke Kota Pematangsiantar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mutiara Deliana, Kamis 17 Januari 2019 sekira jam 15.00 Wib, terdakwa Alawi Muhammad alias Otong bertemu dengan Faisal (DPO) di Kedai Kopi, Jalan Cokroaminoto Kota Tanjung Balai.

Di lokasi, Faisal menyuruh Alawi untuk berangkat mengantarkan sabu ke Kota Pematangsiantar Sabtu 19 Januari 2019. Kemudian, Faisal memberikan uang kepada Alawi sebesar Rp5.000.000 untuk pegangan.

“Faisal meminta Alawi berangkat ke Gudang Penjemuran Ikan Asin di Teluk Nibung untuk menjemput sabu,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi, Rabu (19/6/2019).

Di sana, sudah menunggu Iqbal (DPO) dan Alawi diberikan 1 buah keranjang berisi 2 buah tas yang di dalamnya ada sabu. Kemudian, Alawi menyerahkan barang haram itu ke Faisal.

Tak lama, Alawi datang ke Game Zone di Jalan Ahmad Yani Tanjung Balai dan bertemu dengan Faisal. Disitu, Alawi juga melihat Sofiyan. Dua jam kemudian, Alawi dan Sofiyan diperintahkan Faisal untuk berangkat.

Di dalam mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan, Alawi melihat ada 1 buah tas warna hitam merk ‘Zagger’ berisi 12 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang.

“Di dalam 12 bungkus itu berisi sabu seberat 13.083 gram dan 11.976 gram, 1 buah tas warna merah putih bertuliskan ‘Hello Kitty’ berisi sabu seberat 3.279,9 gram dan 2.994 gram. Kedua terdakwa pun berangkat menuju Kota Pematangsiantar,” ujar Mutiara, di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Saat di Jalan Asahan-Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, mobil yang dibawa kedua terdakwa diberhentikan oleh sejumlah polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut. Awalnya, kedua terdakwa tidak mengakui membawa sabu. Namun, polisi melihat ada tas mencurigakan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan.

“Alhasil, polisi menemukan sabu dengan total beratnya mencapai 31.332 gram (31,332 kilogram). Setelah barang bukti ditemukan, kedua terdakwa baru mengakui bahwa sabu tersebut akan diantar ke Kota Pematangsiantar,” pungkas JPU.

Sayang, kedua terdakwa belum mengetahui kepada siapa sabu itu akan diserahkan. Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Mutiara mengakhiri dakwaan. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai