CALEG GOLKAR

Opss..Asiong Terpidana Suap Bupati Nonaktif Labuhanbatu Ajukan PK, Dapat JC Dari Hakim

Sidang Asiong. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Effendy Sahputra alias Asiong, Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Ia sebelumnya terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 untuk beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.

Namun, terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan ini mendapat Justice Collabolator (JC) dari majelis hakim. Sidang PK dihadiri langsung oleh pemohon, Effendy dan kuasa hukumnya, Pranoto di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/6/2019).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris itu, seharusnya beragendakan pembacaan surat permohonan dari pemohon. Namun, atas kesepakatan bersama, surat permohonan tidak dibacakan dan berkasnya langsung dibagikan ke majelis hakim serta termohon, Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Mayhardi Indra Putra.

Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Pranoto menjelaskan alasan permohonan PK yang diajukan kliennya “Sebenarnya kita bukan minta bebas klien kita. Kemarin itukan hakim mengabulkan permohonan Pak Asiong untuk menjadi JC, namun nyatanya klien kita tidak mendapatkan keringanan hukuman,” jelasnya kepada wartawan.

Pranoto mengungkapkan tidak ada novum (bukti baru) yang menyatakan kliennya tidak bersalah. Namun, dia mengaku hanya ingin meringankan hukuman.

“Jadi tidak ada novum. Yang ada cuma bukti saksi fakta dan ahli. Hanya itu. Bukti surat pindah tak ada. Kita kan hanya minta keringanan hukuman saja,” ungkapnya.

Diketahui, Asiong divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Efendi mengabulkan permohonan Asiong untuk menjadi JC.

Salah satu pertimbangan hakim, Asiong terbukti tidak pernah menawarkan uang kepada Pangonal Harahap, melainkan hanya diminta. Majelis hakim berpendapat Asiong bukan pelaku utama dan telah bekerja sama membantu mengungkap perkara ini. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai