CALEG GOLKAR

Penahanan KPLP Tanjung Gusta Penabrak Mahasiswi Sampek Tewas Ditangguhkan, Ini Alasannya…

Kecelakaan maut di Jalan Gaperta Medan. (ist/msc)

MEDAN (medanbicara.com)-Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam insiden kecelakaan maut, di Jalan Gaperta, Medan, Selasa (30/10/2018) lalu, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas I Tanjung Gusta, M Pithra Jaya Saragih akhirnya ditangguhkan.

“Ya, sudah kita lakukan penangguhan penahanan kemarin. Antara ketiga pihak keluarga korban dengan tersangka telah dilakukan upaya perdamaian,” jelas Kanit Lantas Polsek Medan Helvetia, Ipda Iwan kepada wartawan melalui telepon, Senin (5/11/2018) siang.

Menurutnya, proses hukum yang tengah dijalani oleh pejabat teras Lapas Klas I Tanjung Gusta ini tetap berjalan.

“Memang seluruh keluarga korban sudah mencabut BAP nya kemarin. Namun, proses hukum tetap berjalan. Kita tangguhkan berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya tersangka merupakan tulang punggung keluarga, tersangka merupakan oknum PNS, tersangka juga koperatif dan beberapa pertimbangan lainnya yang meyakinkan kami untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” tegasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dengan kecepatan tinggi, M Pithra Jaya Saragih Kepala Pengamanan Lapas Tanjung Gusta mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport BK 1526 KP menabrak dua sepeda motor, di Jalan Gaperta Medan, Selasa (30/10/2018) sekira pukul 07.44 WIB.

Kedua sepeda motor yang dikendarai oleh tiga mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan ini pun ringsek. Bahkan seorang di antaranya tewas mengenaskan di tempat.

Tiga mahasiswi yang menjadi korban dalam kecelakaan maut tersebut ialah Saskia Rahma Tika tewas ditempat. Sementara itu, dua rekannya, Ika Rahayu dan Riki Suwandi mengalami luka ringan. (ktc)

Mungkin Anda juga menyukai