CALEG GOLKAR

Penista Agama Jalani Sidang Perdana

Medan (medanbicara.com) – Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (62) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6). Pengusaha CV Makmur itu didakwa telah menistakan agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun facebook miliknya dengan menggunakan hape merek Vivo Type Y35 dengan Nomor 0819642213 dari salah satu hotel di Kota Yogyakarta.

“Terdakwa telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelempok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) pada tanggal 18 Februari 2017, saat menginap di salah satu hotel yang terletak di Jalan Malioboro Kota Yogyakarta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah membacakan dakwaan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik itu, JPU Aisyah melanjutkan, awalnya terdakwa melihat komentar-komentar di group facebook debat Islam Kristen. Di group itu, terdakwa membaca komentar dari pengguna akun facebook yang bernama Toya. Karena terdakwa merasa tersinggung dengan komentar Toya, terdakwa memposting kata-kata.

Bahkan, terdakwa sempat menggunting kartu sim di hape Vivo miliknya dan membuangnya. Selanjutnya, terdakwa membuat laporan kehilangan atas 1 unit hape miliknya dengan tujuan untuk menghilangkan bukti.

“Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” jelasnya. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai