CALEG GOLKAR

Perkara Dana Bansos, Jaksa Tuntut Mantan Gubsu 8 Tahun Penjara

PN MEDAN (medanbicara.com) – Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara senilai Rp4,034 miliar, Kamis (10/11/2016) di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam amar tuntutannya tim JPU dari Kejagung dan Kejati Sumut menuntut Gatot dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dipersidangan dipimpin Djaniko M.H. Girsang didampingi dua hakim anggota Berlian Napitupulu dan Merry Purba.

“Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa Gatot Pujo Nugroho selama 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” ucap JPU Viktor.

JPU juga meminta majelis hakim mendesak Gatot membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,8 miliar yang dibayarkan paling lama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Gatot harus disita. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara empat tahun.

Menurut JPU, terdakwa Gatot terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim memberi kesempatan Gatot dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pleidoi di persidangan mendatang.

“Saya akan menyampaikan pleidoi secara lisan dan tim penasehat hukum akan menyampaikan pleidoi secara tertulis,” kata Gatot.

Pembacaan pleidoi terdakwa dan penasehat hukum akan disampaikan pada 17 November. Pembacaan replik pada 21 November dan penyampaian duplik 22 November. Sedangkan pembacaan putusan oleh majelis hakim akan dilakukan 24 November 2016.

“Karena salah satu anggota majelis tak berapa lama lagi akan mutasi ke Pengadilan Tinggi di luar kota, maka kita susun agendanya. Kita kasih waktu satu minggu untuk penyusunan pleidoi,” ucap hakim sembari mengetuk palu.

Usai sidang, Gatot dibawa ke luar ruangan dan terus berjalan ke mobil tahanan untuk dibawa ke LP Tanjung Gusta, Medan.

Dalam kasus ini, Gatot bersama Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Syofian, terlibat korupsi dana hibah dan bansos. Gatot menerbitkan Peraturan Gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pada Oktober-November 2012, Gatot memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian, Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, dan Nurdin Lubis yang saat itu menjabat Sekda Pemprov Sumut. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.

Gatot juga tidak menunjuk SKPD terkait terlebih dahulu untuk melakukan evaluasi usulan penerima hibah. Selain itu, Gatot hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi.

Alhasil, ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp2,88 miliar.(*)

Mungkin Anda juga menyukai