CALEG GOLKAR

Prapid Diterima, Raja Belum Dieksekusi

MEDAN (medanbicara.com) – Pasca diterimanya praperadilan (prapid) atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan, Siwaji Raja alias Raja, belum bisa mengirup udara bebas. Ia masih mendekam di balik jeruji Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Ini disebabkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa mengeksekusinya, karena salinan putusan prapid yang dibacakan oleh majelis hakim tunggal, Morgan Simanjuntak belum diterima. “Kita belum bisa mengeksekusi Raja karena salinan putusan belum kita terima,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, jika salinan putusan diterimanya, Taufik mengaku akan membebaskan Raja karena menghormati putusan hakim. “Setelah keluar salinan putusan, akan kita bebaskan dia (Raja),” ujar Taufik.

Terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mengaku hingga malam ini belum ada jaksa yang melakukan eksekusi terhadap Raja. “Nanti kalau ada, saya kabari,” pungkas Nimrot.

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal, Morgan Simanjuntak mengabulkan prapid) atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan, Siwaji Raja alias Raja. Dalam persidangan  itu, hakim menyebut dua alat bukti yang diajukan sama dengan bukti prapid sebelumnya. Hanya ditambahkan dua keterangan saksi saja, yang dinilai tidak relevan dengan materi perkara. “Memutuskan, penangkapan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap pemohon (Siwaji Raja) tidak sah. Mengabulkan gugatan pemohon melalui kuasa hukumnya sebagian,” jelas Morgan. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai