CALEG GOLKAR

Pria Ini Ditangkap Saat Bopong Harimau

MEDAN (medanbicara.com) – Tim gabungan gagalkan perdagangan Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae). Pengagalan ini setelah menangkap pelaku perburuan satwa dilindungi itu, IS alias M (58) dikawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Senin (28/8/2017).

Warga Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat itu ditangkap saat membopong Harimau Sumatera yang memiliki panjang 1,9 meter dan tinggi 86 cm dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi. Tim gabungan yang terdiri dari, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Forest Wild Patrol Unit (ForWPU) Yayasan Orangutan Sumatra Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC) langsung membawa M beserta Harimau Sumatera ke Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2HLHK) Wilayah Sumatera di Marindal.

Kepala BBTNGL, Ir Misran MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah III Stabat, Ardi Andono mengatakan, pihaknya masih menelusuri kasus ini guna mengungkap praktik jual beli satwa dilindungi tersebut.

Katanya, perburuan yang dilakukan M dengan memasang jebakan, berupa tali jeratan. “Pelaku sudah 2 tahun belakangan ini masuk dalam daftar yang dicurigai terlibat dalam perburuan satwa di lindungi. Pelaku tidak hanya memburu harimau, tapi semua jenis satwa liar diburu. Dan pengakuannya sudah tiga kali menjerat harimau sumatera dikawasan TNGL,” ungkap Misran dalam keterangan persnya.

Direktur YOSL-OIC, Panut Hadisiswoyo menambahkan, diperkirakan hanya ada sekitar 100 ekor saja harimau sumatera yang berada dalam kawasan TNGL. Saat ini, sambung Panut, Karena perbuatan M, pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan acaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Ris)

Mungkin Anda juga menyukai