CALEG GOLKAR

Proyek Rp 6,5 Miliar di PN Medan Ganggu Sidang

Medan – Pekerjaan proyek renovasi Kantor Penataan Ruang Publik Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, tanpa menggunakan jaring pengaman sehingga menganggu ketenangan pengunjung sidang

Bagaimana tidak, banyak debu beterbangan di dalam pengadilan klas satu tersebut. Salah satu warga, Legimin merasa kurang nyaman karena banyak debu yang berterbangan.

“Menganggu sekali debu beterbangan ini,” ujar Legimin. Karena tidak adanya jaring pengaman, Legimin bisa menderita penyakit batuk. “Kalau begini awak bisa batuk-batuk,” lanjutnya.

Senada dengan Legimin, Rudi yang juga pengunjung sidang merasa kurang nyaman. Bagaimana tidak, ia melihat banyak debu beterbangan di atas kepalanya.

“Aku ingin lihat famili ku sidang. Saat lagi di depan sel tahanan, debu beterbangan di atas kepala ku,” kesal Rudi. Karena hal itu, pengunjung sidang meminta perencana dan konsultan pengawas agar lebih memperhatikan dampak lingkungan.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Hukum Sumatera Utara (Perwakumsu), Donald Christian Sipahutar mengatakan seharusnya PN Medan mempertimbangkan keamanan dan pengamanan pengunjung sidang.

Karena, sambung Donald, debu itu berakibat buruk kepada pengunjung sidang setiap harinya. “PN Medan harus memperhatikan keamanan dan pengaman untuk pengunjung sidang,” katanya.

Proyek renovasi Gedung PN Medan itu dikerjakan PT Hara Putra Utama yang beralamat di Jalan Purwosari Gang Hiligeo 1 No 99, Kecamatan Medan Timur dengan anggaran senilai Rp 6.538.500.000.

Dalam pengerjaan proyek itu diawasi oleh pihak perencana yakni CV Muldecon Graha Adhiyaksa dan pengawas yakni CV Jasa Persada Konsultan. Namun, dari pantauan wartawan, belum sepenuhnya dilakukan faktor keselamatan dan dampak lingkungannya. (reza)

Mungkin Anda juga menyukai