CALEG GOLKAR

Ratu Ekstasi Siantar Dibekuk, 17 Ribu Ekstasi Disita

MEDAN (medanbicara.com) – Leni (39), Ratu Ekstasi Kota Pematangsiantar, dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, di Mall Center Point, Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (2/8/2017).

Leny memang masuk dalam target operasi (TO) petugas. Dari warga Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar itu, petugas sita 17 ribu butir pil ekstasi. Petugas masih melakukan pengembangan kasus ini, guna mengungkap asal pil ekstasi tersebut diperoleh tersangka. “Tersangka ini memang DPO kita,” ungkap Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto kepada wartawan di Kantor BNNP Jalan Medan Estate, Jumat (4/8/2017).

Andi menyebutkan, Leny ditangkap dari hasil penyelidikan petugas. Pihaknya, kata Andi, mendapat informasi tersangka akan melakukan transaksi ekstasi di mall. “Namun transaksi gagal, dan tersangka kembali ke mobilnya di basmen. Saat akan masuk ke mobil tersangka kita tangkap,” kata Andi

Dari dalam mobil, sebut Andi, mereka mendapati dua bungkus besar pil ekstasi dengan jumlah 2.000 butir. Ekstasi abg ditemukan berwarna merah muda dan bermerk hello kitty. Tak puas sampai disitu, petugas BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka di Jalan Candi Kalasan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Di sana, petugas kembali menemukan 15 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam tiga bungkus besar. "Dari mobil dan kos tersangka, total 17 ribu butir pil ekstasi," pungkas Andi. (Jo)

Mungkin Anda juga menyukai