CALEG GOLKAR

Siap-siap, Polda Sumut Mau Jemput Paksa Mantan Bupati Tapteng

Syukran Tanjung. (rmol)

MEDAN (medanbicara.com)-Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, yang juga mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Syukran Tanjung mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan oleh penyidik Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, kemarin.

Tak hanya Syukran, Amirsyah Tanjung yang juga abang kandung dari Syukran ikut mangkir.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja membenarkan hal tersebut. Menurut Tatan, kedua tidak hadir dengan alasan yang berbeda.

“Untuk tersangka Syukran Tanjung melayangkan surat komplain karena ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Amirsyah menyampaikan surat sakit dari dokter,” ujarnya, Selasa (5/6/2018).

Diutarakan Tatan, penyidik akan melayangkan panggilan kedua. “Ya dalam waktu dekat akan ada panggilan kedua, mengenai waktunya nanti saya tanya penyidik,” katanya.

Saat ditanya terkait surat komplain, Tatan menjelaskan itu adalah hal yang biasa dilakukan seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk menghindar dari jerat hukum. Pastinya, penyidik sudah memenuhi bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Diketahui, Syukran dan Amran ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 april 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III terkait pengerjaan proyek kontruksi senilai 5 miliar. Dimana diduga Syukran saat menjabat sebagai bupati memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp450 juta kepada pelapor.

Pelapor pun mengirimkan uang tersebut melalui bank, namun proyek tersebut tak kunjung ada.

Nantinya, apabila keduanya juga tidak memenuhi panggilan kedua maka akan dijemput paksa. “Ya dijemput paksa, karena itu perintah undang undang, penyidik kan hanya menjalankan undang undang,” ucap Tatan.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP. (pjs)

Mungkin Anda juga menyukai