CALEG GOLKAR

Sidang Penganiayaan Jurnalis. Molor 4 Jam, Korban Harap Keadilan

MEDAN (medanbicara.com) – Korban kekerasan yang dilakukan oknum TNI AU, Array A Argus berharap majelis hakim adil dan transparan memutuskan hukuman terhadap terdakwa penganiyaan jurnalis, Pratu Rommel Sihombing.

Sebab, keputusan sidang ini, akan menjadi cerminan bagi keamanan dan kebebasan pers kedepannya. Tak ayal, rasa adil dan transparansi keputusan hakim itulah salah satu jaminannya. Hal ini dikatakan Array menyikapi tuntutan yang diajukan Oditur Militer Mayor D Hutahean, sangat ringan. yakni hanya enam bulan penjara. Array berharap, majelis hakim benar-benar memberikan putusan dengan hati nurani.

“Hakim sejatinya adalah wakil Tuhan di dunia ini. Saya berharap, putusan yang nantinya dijatuhkan terhadap terdakwa benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Dan hakim saya harap tidak berpihak pada terdakwa, dan tidak diintervensi oleh siapapun,” kata Array usai sidang yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (15/8/2017).

Array juga mengkritisi molornya jadwa persidangan. Disiplin yang selama ini tercermin dalam tubuh TNI, tidak terjadi di persidangan ini. Dimana, persidangan molor hingga empat jam, akibat lamanya kehadiran terdakwa Pratu Rommel Sihombing. “Sudah sepatutnya TNI itu disiplin dalam bersikap. Kalau untuk sidang saja tidak tepat waktu, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan peradilan yang dilakukan TNI, terlebih dengan putusan nanti,” tanya Array.

Sedangkan sidang tersebut, terdakwa Pratu Rommel Sihombing tampak mendapat keistimewaan dari kesatuannya. Sebab, sepanjang proses persidangan, Rommel sama sekali tidak diborgol layaknya tahanan lain, seperti tahanan Angkatan Darat (AD). Selain itu, Rommel juga tampak santai layaknya orang tak bersalah.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Budi Purnomo melanjutkan sidang 30 Agustus 2017 mendatang. “Baik, kami majelis hakim akan terlebih dahulu mendiskusikan putusan terhadap terdakwa. Sidang putusan akan kita lanjutkan pada 30 Agustus mendatang,” kata Budi.

Ada indikasi, terdakwa sampai sejauh ini tidak pernah ditahan. Sejumlah pihak menilai, sidang yang digelar ini pun terkesan main-main, karena bagaimana mungkin seorang terdakwa tidak mematuhi perintah hakim untuk datang tepat waktu.

Molornya sidang hingga empat jam ini, sejumlah jurnalis menemui Oditur Militer Mayor D Hutahean yang menangani kasus ini. Saat ditanya mengenai keberadaan terdakwa, Hutahean terkesan menutupi. “Kehadiran terdakwa itukan kewenangan komandan satuannya. Mana pula saya bisa memaksa," kilahnya yang langsung berlalu meninggalkan wartawan. (Time)

Mungkin Anda juga menyukai