CALEG GOLKAR

Sidang Sabu-sabu 1,5 kg, Husni dan Elison Dituntut 18 Tahun

MEDAN (medanbicara.com) – Terdakwa atas kepemilikan sabu-sabu 1,5 kg, T Husni Thamrin dan Elison M Yusuf dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan (PN), Rabu (26/7/2017).

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Khairani, hal yang memberatkan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menuntut hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” jelas Eva dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh T Oyong.

Keduanya ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut, berawal dari penangkapan T Husni Thamrin saat menumpang bus CV Chandra jurusan Pekan Baru - Medan di Lubuk Pakam, 21 Februari 2017 lalu. Pengembangan dilakukan dan menangkap Elison M Yusuf dikawasan Jalan Ring Road, Medan. Husni mengaku jika dirinya diminta mengantar barang haram tersebut oleh seseorang bernama Edi. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai