CALEG GOLKAR

Sidang Suap Gatot, Terungkap Randiman Terima Rp 20 Miliar

PN MEDAN (medanbicara.com) – Sekretaris Dewan, Randiman Tarigan, menerima uang Rp 20 miliar dari 50 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Pemprovsu. Uang diberikan ke anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 atas perintah Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

Hal ini terungkap dari sidang kasus dugaan suap yang dilakukan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut senilai Rp 61 miliar di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/11).

"Kita diperintahkan memberi uang. Awalnya perintah datang dari Pak Nurdin Lubis. Lalu diperintahkan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Pak Sekwan Randiman Tarigan. Menurut Pak Nurdin, itu perintah dari Pak Gatot," kata Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut 2013, Ahmad Fuad Lubis.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono, saksi Ahmad Fuad mengakui, pihaknya yang mengumpulkan dana itu. Dia bersama Nurdin Lubis juga diminta ke ruang kerja Gatot untuk membahas pencarian dana. Dana itu untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Tahun 2013, LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) 2013 serta LPJP 2014, LPJP 2015 dan LKPJ 2015.

"Kami disuruh ke ruangan Pak Gatot. Saat itu ada 50 SKPD yang kasi uang. Minimal yang ngasi Rp 10 juta dan ada yang Rp 5 miliar. Uang diberikan para SKPD sampai akhir tahun. Ada juga SKPD yang langsung mengantar uangnya ke saya. Lalu uangnya saya serahkan secara bertahap dan jumlah total terkumpul Rp 20 miliar. Itu tidak ada tanda serah terimanya," jelas saksi Ahmad Fuad.

Fuad mengatakan, terus didesak untuk memberi uang kepada anggota dewan. "Kita juga pernah diancam lewat handphone. Makanya nomor handphone kita berulang kali ganti-ganti. Anggota dewan juga terus mendesak kita. Datang ke rumah dan ke kantor untuk menagih uang itu," ucapnya.

Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Periode 2011-2012, Baharuddin Siagian mengatakan, Gatot memerintahkan agar mereka mencari uang untuk diberikan ke seluruh anggota DPRD Sumut. Uang yang diberikan bervariasi seperti anggota DPRD sebesar Rp 350 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 900 juta, Ketua DPRD menerima Rp 2 miliar dan Ketua Fraksi Rp 700 juta, Sekretaris Fraksi Rp 600 jutan dan Banggar Rp 60 juta.

"Karena ada perintah mencari uang itu, lalu Pak Randiman meminjam uang kepada temannya yang bernama Anwar. Pada Januari 2014, saya mengumpulkan uang dari SKPD, dapat uangnya Rp 5 miliar. Dan saya kasi uang ke Ali Nafiah selaku Bendahara DPRD. Dia yang membagi-bagi uangnya ke seluruh anggota DPRD itu," katanya.

Randiman sendiri terpaksa meminjam uang ke Anwar karena suruhan dari Baharuddin dan Nurdin Lubis. "Mereka minta tolong agar saya mengupayakan meminjam uang Rp 1,5 miliar. Karena Anwar sahabat dekat saya, maka uang itu diberikan untuk dikasih ke anggota dewan," ucapnya.

Sementara Ali Nafiah mengatakan, ketika uang itu telah disetor Randiman, maka tugas ia yang membaginya ke anggota dewan. "Kadang belum sampai uangnya ke saya, mereka sudah nunggu. Semua mengambil bagiannya," sebutnya.

Setelah mendengarkan keterangan empat saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.(*)

Mungkin Anda juga menyukai