CALEG GOLKAR

Ssst…8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel di Medan Diciduk Saat Bersama Keluarga, Dipidana Kasus Penggelapan Rp2,5 Miliar Lebih

Kejari Medan berhasil meringkus DPO terpidana kasus penipuan dan pengggelapan atas nama Shallom Telaumbanua (tiga dari kiri) di Taman Anggrek Setia Budi, Medan, Minggu (11/8/2019). (trb/vic)

MEDAN (medanbicara.com)-Buronan kasus penipuan dan penggelapan, Shallom Telaumbanua diringkus Tim Unit Sergap DPO Pidum Kejari Medan. Pengusaha hotel di Medan yang buron sejak 2011 itu ditangkap di tempat persembunyiannya.

“Dia diringkus saat sedang bersama keluarganya. Petugas yang melakukan penangkapan juga dibantu oleh kepala lingkungan dan petugas keamanan kompleks perumahan di sana,” kata Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang kepada wartawan, Minggu (11/8/2019).

Shallom ditangkap Minggu (11/8/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Parada mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah mengikuti Shallom sejak Sabtu sore.

Shallom sebelumnya dinyatakan bersalah karena telah mengelabui rekan bisnisnya bernama Halim dalam pengelolaan hotel. Dia saat itu mengelabui dengan mengajak korban menanamkan modal senilai Rp 2.555.619.045 untuk operasional Hotel Sirao.

Dalam persidangan, Warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan itu dituntut empat tahun penjara dan kemudian diputus oleh Ketua Majelis Hakim PN Medan selama dua tahun penjara pada 16 Maret 2009. Pada tingkat banding, Shallom kemudian dibebaskan dengan putusan 'onslag van alles rechtsvervolging' atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Dalam kasasi itu, Shallom diputus 2 tahun penjara oleh Hakim Kasasi pada tanggal 7 Juli 2010 lalu.

"Namun ditingkat kasasi MA menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom selama dua tahun pada 7 Juli 2010," kata Parada.

Setelah putusan MA, pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada terpidana. Tetapi yang bersangkutan terus menghindar dengan cara berpindah tempat.

"Pelaku sudah kita boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya," pungkas Parada.
(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai