CALEG GOLKAR

Tak Ajukan Banding, Kontraktor Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Selamat Menjalani Hukuman Bro…

Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang dieksekusi oleh petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU), Rijal Efendi Padang dieksekusi oleh petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Eksekusi dilakukan setelah putusan kontraktor yang menyuap Bupati Pakpak Bharat itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rijal Efendi Padang dalam kasus suap terhadap Bupati Pakpak Bharat terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat,” pungkas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat (10/5/2019).

Dijelaskan Febri, terpidana Rijal dibawa dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan ke Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan pada Kamis (9/5/2019) pukul 16.15 Wib. “Eksekusi ini dilakukan setelah Rijal Efendi Padang divonis bersalah melakukan korupsi dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding," jelas juru bicara KPK ini.

Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Efendi menghukum Rijal Efendi Padang selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2019).

Dia dinyatakan terbukti melakukan penyuapan terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu sebesar Rp580 juta untuk memuluskan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai