CALEG GOLKAR

Tak Sempat Menikmati Duit Suap, Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Nonaktif Pangonal Dituntut 5 Tahun Penjara

Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menuntut orang kepercayaan Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu nonaktif, Thamrin Ritonga 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menuntut orang kepercayaan Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu nonaktif, Thamrin Ritonga 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000 untuk memuluskan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017, 2018.

“Menuntut terdakwa Thamrin Ritonga selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” tandas PU KPK, Mayhardi Indra Putra, di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6/2019).

Dalam amar tuntutannya, KPK menyebut, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut. Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Thamrin juga tidak dibebankan Uang Pengganti (UP) kerugian negara. Menurut KPK, terdakwa Thamrin telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," sebutnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa Thamrin maupun penasehat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada pekan Kamis (16/5) mendatang.

Usai sidang, terdakwa Thamrin dipeluk istri serta anaknya. Thamrin tak banyak berkomentar, dia sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada Allah.

Dalam kasus ini, Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu nonaktif dihukum selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pangonal juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 subsider 1 tahun kurungan.

Pangonal juga mendapat hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik berupa hak dipilih selama 3 tahun. Sedangkan Effendy Sahputra alias Asiong selaku Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai