CALEG GOLKAR

Terdakwa Pemicu Rusuh SARA di Tanjung Balai Menangis Sampaikan Eksepsi

Terdakwa pemicu rusuh SARA di Tanjung Balai menangis di persidangan. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)- Perkara kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, dua tahun lalu, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meiliana (44), perempuan yang memprotes suara azan yang kemudian memicu peristiwa itu pun didudukkan di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Y Kesuma mendakwa Meiliana telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP.

Perempuan itu diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sidang perdana perkara ini digelar Selasa (26/6/2018) pekan lalu. Selasa (3/7/2018), Meiliana menyampaikan eksepsinya. Dia menangis dalam persidangan itu.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya, “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut” sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.

Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/72016) sekitar 19.00 Wib, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu.

“Ya lah, kecilkan lah suara masjid itu ya, bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.

Sempat juga terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf. Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat pun menjadi ramai.

Sekitar pukul 21.00 Wib, kepala lingkungan membawa Meiliana dari rumahnya ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 Wib, warga semakin ramai dan berteriak.

Bukan hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan kelenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.

Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.

Penyidik menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.

Sementara dalam eksepsi Meiliana yang dibacakan penasihat hukumnya, Ranto Sibarani. Dalam tanggapannya atas dakwaan JPU, mereka mempertanyakan penerapan Pasal 156 dan 156A pada perkara ini. “Perbuatan yang mana, apakah kejadian 22 Juli atau 29 Juli 2016?” tanya Ranto di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Ranto menyatakan, pada 22 Juli 2016, terdakwa hanya bertanya kepada tetangganya soal suara azan masjid yang semakin besar. “Jadi tidak ada maksud tertentu lainnya,” katanya.

Lalu pada 29 Juli 2016, itu rumah terdakwa didatangi perwakilan warga mempertanyakan maksud dari pertanyaannya. Menurut Ranto, hal itu kemudian memicu kesalahpahaman hingga berbuntut kejadian pembakaran klenteng dan vihara.

Ranto berharap agar majelis hakim memutuskan perkara itu seadil-adilnya. Dia meminta agar Meiliana dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Setelah mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Rabu (10/7) pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepksi terdakwa. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai