CALEG GOLKAR

Tergiur Kontrak di Notaris, Mobil Famili Ikut Digelapkan Nova Zein

Nova zein dkk saat menjalani sidang. (twitter)

MEDAN (medanbicara.com)-Penggelapan puluhan mobil mewah yang diduga dilakukan Nova Zein, ternyata juga memakan korban kerabatnya sendiri. Rahman Firdaus, 1 dari 5 orang saksi korban yang hadir dalam sidang lanjutan, yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/5/2018) sore mengaku sebagai sepupu Nova Zein.

“Nenek saya dengan Nenek Nova Zein, kakak beradik. Jadi, ayah kami sepupu. Karena itu, kami sering bertemu,” ucap Rahman, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonni Jonggy.

Dikatakan Rahman, dirinya percaya pada Nova Zein karena sepengetahuannya Nova Zein dulunya bekerja di Kedutaan Malaysia di Medan. Oleh karena itu, pria berusia 30 tahun itu mau menyerahkan 1 unit mobil Toyota Innova BK 1484 BM miliknya kepada Nova Zein, dengan dalih dikontrak selama 5 tahun.

“Mobil saya katanya akan ditempatkan di Nias dengan sewa Rp13 juta per bulan. Namun, saya hanya dibayar selama 10 bulan saja, ” tandas pria yang tinggal di Perumahan Taman Setia Budi I Medan itu mengakhiri.

Sementara untuk korban yang lain, juga diketahui beberapa memiliki hubungan kekeluargaan. Seperti Sarifah Fauziyah mengaku tidak pernah mengenal Nova Zein dan hanya sekali bertemu dengan Nova Zein, saat tanda tangan kontrak dan penyerahan mobil Toyota Innova BK 1450 FL miliknya. Disebut Sarifah, dia mau mengontrakkan mobilnya karena selain tergiur jumlah sewa mobil, juga karena iparnya, bernama Iskandar juga menyewakan mobilnya pada Nova Zein.

Untuk Iskandar sendiri, mengaku kenal dengan Nova Zein dari seorang teman pengajiannya bernama Noval. Dikatakan Iskandar, dia tertarik karena penyewaan pakai akte notaris. Dalam kontrak, diakui Iskandar, dia menyerahkan mobil Toyota Innova BK 1232 AW, untuk ditempatkan di Labuhanbatu Utara.

"Kontrak 5 tahun dengan sewa 1 bulan Rp13 juta lebih. Namun baru 11 bulan dibayar. Saya serahkan mobil di kantor Notaris," ujar Iskandar.

Nasib serupa juga dialami Sahbaini yang merupakan teman Iskandar, mengaku bertemu Nova Zein saat menyerahkan mobil. Disebutnya dia mau menyewakan mobilnya pada Nova Zein karena tertarik dengan ajakan Iskandar. Dikatakannya, dari kontrak 5 tahun, dia baru menerima bayaran untuk 3 bulan yang per bulannya Rp15 juta lebih.

Sementara saksi Billi mengaku untuk korban Nova Zein dibagi dalam 4 grup. Untuk grup yang dikordinirnya, ada 18 orang korban dengan 29 unit mobil mewah seperti Toyota Alphard, Toyota Fortuner, Mitsubhisi Pajero Sport serta Toyota Innova. Disebutnya semua korban berhubungan langsung dengan Nova Zein, namun berdasar informasi, Nova dibantu sekretarisnya, Khairul Bariah alias Cece, sopirnya T Usman Gumanti dan seorang bernama Hotma Pulungan.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Poldasu mengamankan Nova Zein bersama tersangka lainnya, T Usman Gumanti, Khairul Bariah, Hotma Tua Pulungan dan Andika Syahputra pada Februari 2018. Keempat tersangka ditangkap terpisah.

Tim kepolisian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Nova Zein di rumah di Jalan SD Inpres, Lubuk Pakam, Deliserdang. Kemudian pada Minggu 11 Februari 2018, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka T Usman Gumanti alias Usman di Perumahan Bougenviile Indah Jalan Sunggal, Sei Sikambing B, Medan Sunggal.

Kemudian tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Khairul Bariah alias Cece di sebuah toko atau kantor yang digunakan tersangka Nova Zein yang berada di Jalan Sei Denai, Medan. Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Hotma Tua Pulungan di Perumahan Grand Gading Mas, Marendal, Patumbak, Deliserdang.

Dari keempat tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sesuai laporan dengan LP/ 105/I1/2018/SPKT II tanggal 26 Januari 2018 diamankan satu lembar fotocopy BPKB mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BK 1505 EL, sebuah bundel fotocopy akta perjanjian nomor 01 tentang pinjam pakai mobil Mitsubishi Pajero dengan nopol BK 1505 EL dari Anda Subrata kepada Nova Zein.

Nova Zein dilaporkan korbannya ke Polda Sumut pada 4 Februari 2018, setelah melakukan penyelidikan, empat hari kemudian Polda Sumut menurunkan tim untuk menangkap para tersangka. Para terdakwa diancam melanggar pasal 378 dan 372 Tentang Penggelapan dan Penipuan jo ayat (1) kesatu KUHP. (lin/spc)

Mungkin Anda juga menyukai