CALEG GOLKAR

Ternyata! Bandar Narkoba Kampung Kubur Ditangkap Karena Nyanyian Istri dan Sopirnya

Saksi saat memberikan keterangan di persidangan. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Bandar narkoba Kampung Kubur, Jakir Usin alias Zakir Husin (47) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Jakarta.

Hal itu dikatakan Fajri, selaku polisi yang menangkap Jakir Usin saat bersaksi di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5/2019).

Dalam persidangan untuk terdakwa Jakir Usin, warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera, Kecamatan Medan Petisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menghadirkan dua saksi kepolisian.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara, penangkapan Jakir Usin berdasarkan pengembangan dari Melvasari (istri Jakir) dan Zulherik (sopir) yang terlebih dulu ditangkap.

"Saya bersama tim menangkap Jakir Usin di Jakarta, yang mulia," ujar Fajri, selaku saksi kepolisian yang menangkap Jakir. Fajri mengatakan, saat diinterogasi, Jakir Usin mengakui jika sabu yang diamankan dari istri dan sopirnya itu adalah miliknya.

"Begitu juga dengan istri dan sopirnya. Keduanya mengakui sabu seberat 50 gram itu didapat dari Jakir Usin," katanya yang juga menangkap Melvasari dan Zulherik.

Dia mengungkapkan, Jakir Usin yang dikenal sebagai bandar narkoba Kota Medan khususnya Kampung Kubur itu sudah lama masuk dalam TO (Target Operasi) dari Sat Res Polrestabes Medan.

"Dia (Jakir Usin) merupakan TO kami, yang mulia. Kanit mengatensikan untuk menangkapnya," ungkap Fajri. Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai