CALEG GOLKAR

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk di Kafe

LUBUK PAKAM (Medanbicara).Polsek Lubuk Pakam membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat akan transaksi di Kecamatan Perbaungan, Sergai, Senin (20/6). Ketiganya yaitu Mendra (42) warga Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, Dasa Risdiwanto (42) warga Dusun Cempaka Desa Beringin Kecamatan Beringin dan Hotman Hasiholan Nainggolan (34) warga Lubuk Pakam

Informasi dihimpun, penangkapan ketiga pelaku sesuai laporan pengaduan korban Bil Klinten Purba (25) warga Dusun VI Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam. Dalam laporan itu disebutkan jika pada Minggu (18/6) sekira pukul 00.30 Wib korban berboncengan dengan Fernando Gultom mengendarai Zupiter Z BK 6222 MAQ melaju dari arah jalan Siantar Desa Pagar Jati. Saat tiba di Gang Mayat yang tak jauh dari kediaman korban, korban dan temannya kebelet mau buang air.

Namun baru jongkok, tiga pelaku yang saat itu bonceng tiga mengendarai Yamaha Vega R milik Hotman Hasiholan berhenti ketika melihat korban. Hotman duda anak dua yang tidak memiliki pekerjaan menetap itu pun menggertak korban dengan bertanya “lagi ngapain kalian disini”?. Melihat ketiga pelaku berbadan besar maka korban pun ketakutan meninggalkan sepedamotornya dan langsung dilarikan oleh ketiga pelaku.

Mendapat laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Ipda Rapolo Tambunan bersama sejumlah personilnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, Mendra ayah tiga anak yang pernah dipenjara selama 7 bulan tahun 2007 akibat mencuri sawit itu dan Dasa berhasil dibekuk saat akan transaksi dengan seorang pria yang sering dipanggil Gun di Perbaungan. Rencananya sepedamotor korban akan dilego seharga Rp 1,5 juta

Menurut Hotman jika sebelumnya mereka sudah merencanakannya di salah satu Kafe di Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin. “Aku kenal dengan Dasa sekira sebulan dan kenal dengan Mendra baru sehari. Di kafe itu aku bilang apa job? Lalu kami bertiga keliling cari mangsa dengan mengendarai sepedamotor cewek ku. Aku yang membonceng,” sebut Hotman

Terpisah, Kanit reskrim Polsek Lubuk Pakam Ipda Rapolo ketika dikonfirmasi menyebutkan jika ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (man)(*)

Mungkin Anda juga menyukai