CALEG GOLKAR

Tiga Pria Ngaku Agen Proyek di Aceh Ternyata Penipu, Divonis Hakim Berbeda, Lihat Jumlah Hukumannya…

2 terdakwa penipuan saat menjalani sidang. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Tiga terdakwa yang terlibat kasus penipuan dihukum berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan. Mereka terbukti menipu dengan menjanjikan proyek terhadap kontraktor dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Terdakwa Mustafa Zardi dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mustafa Zardi selama 2 tahun 6 bulan,” tandas hakim Ali Tarigan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5/2019).

Dua terdakwa lain yakni Zufri Andi Surya dan Khairul Rizal masing-masing selama 1 tahun penjara. "Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim Ali Tarigan.

1 terdakwa penipuan menjalani sidang terpisah. (eza)

Menanggapi putusan itu, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, dua terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir pak hakim," cetus para terdakwa. Sementara terdakwa Mustafa Zardi menerimanya.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova. JPU dari Kejatisu itu menuntut Mustafa Zardi selama 1 tahun penjara. Sedangkan Zufri Andi Surya dan Khairul Rizal dituntut masing-masing selama 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa menawarkan pekerjaan terhadap kontraktor bernama Johan. Namun, Johan menolak dan menyerahkannya ke Feriyanto. Mereka sepakat untuk bertemu. Mustafa Zardi meminta modal awalnya Rp 280 juta untuk biaya melobi dan biaya pengurusan agar proyek penunjukan langsung tersebut mereka menangkan.

Mustafa Zardi juga menjanjikan kepada korban selama Gubernur masih dijabat Irwandi, bisa ambil kerjaan dalam masa jabatannya, sehingga korban percaya dan yakin tidak akan menipunya. "Ketika korban pulang ke Medan, dia segera mentransfer uang sebanyak Rp 280 juta," ucap Nova.

Setelah itu, mereka menawarkan proyek Dermaga PPI Calang di Provinsi Aceh senilai Rp 41 miliar dengan keuntungan besar. Namun, untuk memulai proyek itu, para terdakwa juga meminta Rp 200 juta sebagai modal untuk memenangkan paket pekerjaan.

Modus seperti ini terus dilancarkan para terdakwa dan meyakinkan bahwa mereka mampu memberikan sejumlah proyek pekerjaan. Perbuatan itu mereka lakukan rentang April hingga Agustus 2018. Namun setiap ditanyakan soal kejelasan proyek, mereka selalu beralasan masih butuh uang untuk kepentingan pengurusan.

Bahkan saat menjanjikan sebuah proyek pengaspalan di area parkir Mall Sentul, para terdakwa juga meminta modal awal. Dalam salah satu proyek yang dijanjikan, korban mempertanyakan kemana semua uang yang sudah di transfer beberapa kali ke para terdakwa. "Namun, para terdakwa mengaku uang sebagian sudah diberikan kepada Walikota dan Gubernur," ujar JPU.

Perbuatan yang dilakukan para terdakwa terus berlanjut. Karena saat itu Gubernur Irwandi Yusuf sedang terjerat kasus, uang itu dianggap hangus. Terdakwa berjanji akan tetap tanggung jawab dan akan mengembalikan uang itu. Namun pada akhirnya, perbuatan Zufri, Mustafa Zardi dan Khairul Rizal dengan melakukan tipu muslihat diketahui koban.

Ternyata, para terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan proyek atau pekerjaan tersebut kepada korban karena setiap proyek pekerjaan harus melewati prosedur lelang sebagaimana ketentuan perundang-undangan. "Akibatnya, korban tertipu miliaran rupiah dan melaporkan para terdakwa ke pihak kepolisian," terang Nova. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai